Seiring meningkatnya pelaku usaha katering untuk pemenuhan dapur umum program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan usaha katering komersial. Keamanan pangan dan higienitas kini menjadi prioritas utama. Pelaku usaha katering dituntut untuk tidak hanya menyajikan makanan yang lezat, tetapi juga memastikan setiap proses pengolahannya memenuhi standar keamanan pangan dan higienitas dan yang berlaku.
Dalam operasionalnya, usaha catering harus menerapkan prinsip keamanan pangan mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada konsumen. Bahan pangan yang digunakan wajib dalam kondisi segar, bersih, tidak kadaluarsa, serta disimpan pada suhu yang sesuai untuk mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya.
Kebersihan diri tenaga kerja menjadi factor krusial untuk bisa mengolah makanan yang aman, dengan menggunakan perlengkapan apron, masker, penutup kepala, dan sarung tangan saat proses pengolahan makanan sehingga bisa meminimalisir pertumbuhan mikroorganisme patogen. Kebersihan area pengolahan, peralatan dapur serta kendaraan distribusi juga harus dijaga secara rutin sesuai dengan prosedur sanitasi yang berlaku.

Di Indonesia, pengendalian upaya jaminan kualitas pangan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yangsehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Sebagai laboratorium pengujian terakreditasi SNI ISO/IEC 17025, Segolab dapat membantu pelayanan dan pengujian laboratorium meliputi :
- Pengujian mikrobiologi dan kimia
- Pengujian swab alat makan
- Pengujian rectal swab
- Pelatihan SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)
- Pelatihan Hygiene Monitoring
Tim Redaksi :
Penanggung Jawab : Oges Susetio, ST
Redaktur : Arief Setiawan, ST., M.Si
Reviewer : Dr. Teti Resmianty, S.Si., M.Si.
Penulis : Siti Sarah Raisyah
