Sesuai pasal 1 PP 22 Tahun 2021 secara tegas dinyatakan bahwa limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Saat ini, masih banyak penghasil limbah yang belum dapat memastikan status limbahnya apakah termasuk Limbah B3/ NonB3. Bilamana penghasil limbah memiliki keraguan dalam menentukan status limbah yang dihasilkannya maka dapat melakukan klarifikasi status Limbah B3 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
PermenLHK 19 Tahun 2021 merupakan pedoman untuk mengajukan permohonan klarifikasi Limbah B3. Permohonan klarifikasi Limbah B3 dilengkapi dengan dokumen teknis berupa:
- Diagram alir proses produksi;
- Diagram alir proses dihasilkannya Limbah yang akan diklarifikasi;
- Material Safety Data Sheet (MSDS) bahan baku dan bahan penolong;
- Neraca massa Limbah yang akan diklarifikasi;
- Standar operasional prosedur penanganan Limbah;
- Hasil Uji Karakteristik;
- Hasil Uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP);
- Hasil Uji Lethal Dose 50 (LD 50); dan
- Rencana pengelolaan lanjut Limbah yang diklarifikasi.
Sebagai Laboratorium Lingkungan yang terakreditasi, Syslab Integrated Laboratory Services siap membantu para instansi dan pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi Limbah B3. Layanan uji yang tersedia meliputi pendampingan administrasi dan teknis yang meliputi pengujian Karakteristik Limbah B3 (reactive, corrosive, explosive, ignitibility), TCLP, serta LD 50. Selain itu, Syslab Integrated Laboratory Services membantu dalammenyiapkan dan mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan hingga Surat Klarifikasi Status Limbah yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan instrument canggih, Syslab Integrated Laboratory Services berkomitmen membantu instansi, pelaku usaha, dan industri dalam menentukan status limbahnya dengan cara Klarifikasi Status Limbah.
(resource: PP 22/2021 dan PermenLHK 19 Tahun 2021, author: Citra)
PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021 Permudah Industri Kelola dan Klarifikasi Status Limbah
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 menetapkan tata cara pengelolaan limbah non-bahan berbahaya dan beracun (non-B3) serta limbah B3 yang tidak tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengelola serta memanfaatkan limbah yang dihasilkan dari kegiatan industri.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sesuai Pasal 1 PP 22 Tahun 2021, limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak penghasil limbah yang belum dapat memastikan apakah limbah yang dihasilkan termasuk kategori limbah B3 atau non-B3.
Untuk menjawab ketidakpastian tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi status limbah. Melalui PermenLHK Nomor 19 Tahun 2021, penghasil limbah yang masih memiliki keraguan dapat mengajukan permohonan klarifikasi status limbah kepada KLHK sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Permohonan klarifikasi status limbah B3 harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen teknis, antara lain diagram alir proses produksi, diagram alir proses terbentuknya limbah, Material Safety Data Sheet (MSDS) bahan baku dan bahan penolong, neraca massa limbah, standar operasional prosedur penanganan limbah, serta hasil uji karakteristik limbah. Selain itu, pengajuan juga memerlukan hasil uji Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), hasil uji Lethal Dose 50 (LD50), serta rencana pengelolaan lanjutan terhadap limbah yang diklarifikasi.
Sebagai laboratorium lingkungan yang terakreditasi, Syslab Integrated Laboratory Services menyediakan layanan untuk membantu instansi, pelaku usaha, maupun industri dalam proses klarifikasi status limbah B3. Layanan tersebut meliputi pendampingan administrasi dan teknis, termasuk pengujian karakteristik limbah B3 seperti sifat reaktif, korosif, eksplosif, dan mudah menyala (ignitibility), pengujian TCLP, serta pengujian LD50.
Selain melakukan pengujian laboratorium, Syslab juga membantu dalam menyiapkan dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan hingga diterbitkannya Surat Klarifikasi Status Limbah oleh Direktur Jenderal KLHK. Dengan dukungan tim ahli berpengalaman serta peralatan laboratorium yang modern, Syslab berkomitmen mendukung pelaku usaha dalam menentukan status limbah secara tepat melalui mekanisme klarifikasi limbah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Referensi :
- PP 22/2021 dan PermenLHK 19 Tahun 2021
Tim Redaksi :
Penanggung Jawab : Oges Susetio, ST
Redaktur : Arief Setiawan, ST., M.Si
Reviewer : Dr. Teti Resmianty, S.Si., M.Si.
Penulis : Citra Mathilda
